PHK
PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Lakukan Verifikasi Lapangan ke FINNS Recreation Club. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Menindaklanjuti laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di FINNS Recreation Club, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan pada Senin (23/6/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, dan didampingi oleh Tim Siaga PHK yang terdiri dari unsur Mediasi Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri. Langkah ini merupakan bentuk respon cepat Pemerintah Kabupaten Badung dalam memastikan seluruh proses PHK berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa proses PHK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Eka Merthawan.

Ia menyampaikan keprihatinan atas situasi yang menimpa para pekerja, dan menegaskan bahwa Disperinaker akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial untuk menciptakan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja.

“Sejalan dengan misi Bupati Badung untuk meningkatkan kualitas kehidupan Krama Badung, kami akan melakukan pengawasan ketat, pendampingan, serta fasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak,” imbuhnya.

Eka Merthawan juga berharap agar jika FINNS Resort kembali beroperasi dalam dua tahun mendatang, pihak manajemen memprioritaskan 157 pekerja yang terdampak untuk dipekerjakan kembali.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan selama masa sulit, dan sebisa mungkin menghindari PHK,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, yang hadir bersama HR Manager, I Kadek Kharisna Gamentra, menjelaskan bahwa PHK dilakukan seiring dengan perubahan strategi bisnis perusahaan yang kini beralih dari sektor rekreasi ke sektor resort.

“Peralihan bisnis ini akan memerlukan waktu pembangunan sekitar dua tahun, dan sebelum keputusan PHK, kami telah menawarkan beberapa opsi kepada karyawan,” jelas Wirawan.

Dari sejumlah opsi yang diberikan, mayoritas pekerja memilih PHK. Total terdapat 157 pekerja terdampak, terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. Menurutnya, sebagian besar dari mereka memilih berhenti untuk beralih membuka usaha sendiri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh hak-hak pekerja telah dibayarkan sesuai dengan perjanjian bersama yang telah disepakati.

FINNS Recreation Club sebelumnya mempekerjakan 285 orang, di mana 94 karyawan masih aktif bekerja, dan 34 lainnya telah dipindahkan ke unit usaha lain di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News