BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Sebuah pameran seni bertajuk “MerŚi: Pameran Singapadu” resmi dibuka di Puri Anyar Art Space, Singapadu, Bali, pada 28 hingga 29 Juni 2025. Pameran ini menampilkan lebih dari 30 karya seniman lokal Desa Singapadu yang tidak hanya memikat secara visual, tetapi juga sarat pesan dan legalitas. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Mahasiswa MBKM Bina Desa Singapadu Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD), yang berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Gianyar.
“Pameran seni ini merupakan salah satu program kerja kami dari MBKM Bina Desa Singapadu, yang mana sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) bersama masyarakat Desa Singapadu lalu kami juga melakukan sosialisasi yang menyasar berbagai sekolah yang ada disini,” ucap Ketua Bina Desa Singapadu, Elisabeth Gloria.
Dari puluhan karya yang dipamerkan, sebanyak 15 karya telah didaftarkan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), menandai meningkatnya kesadaran para seniman akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia seni. Upaya pendaftaran HAKI ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara mahasiswa dan BRIDA Gianyar, guna memberikan perlindungan hukum serta mendorong pengakuan lebih luas terhadap karya-karya seniman lokal yang selama ini belum banyak dikenal masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan BRIDA Gianyar, sehingga untuk biaya pendaftaran HAKI ini telah dicover oleh BRIDA Gianyar. Kami dari mahasiswa MBKM Bina Desa Singapadu yang melakukan pendataan karya-karya seniman lokal yang ada di Desa Singapadu lalu kami mengajukannya kepada BRIDA Gianyar,” jelas Ketua Divisi Advokasi Bina Desa Singapadu, Velita Priskila.

Mengusung tema “Luhuring Jiwa”, pameran ini menyuguhkan ragam karya seni, mulai dari lukisan, fashion, ilustrasi digital, patung, topeng, hingga perhiasan. Salah satu karya yang menarik perhatian adalah lukisan bertajuk “Lamak” karya I Ketut Sugantika, yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai ciptaan Seni Lukis.

Ketua Asosiasi Seniman Singapadu, Cokorda Alit Artawan, yang juga maestro seniman topeng Bali, menegaskan pentingnya perlindungan HAKI bagi para seniman. Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum atas karya seni akan memberikan dampak besar di masa depan, terutama dalam menjaga orisinalitas dan keberlanjutan karya seni lokal di tengah arus globalisasi dan modernisasi.
Senada dengan itu, Perbekel Desa Singapadu, I Made Budiarta, dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga atas terselenggaranya kembali pameran seni di Puri Anyar Art Space. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten, sehingga karya-karya seniman lokal tidak hanya tersimpan di rumah, tetapi dapat dipublikasikan dan dikenal lebih luas oleh masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif mahasiswa MBKM Bina Desa Singapadu dalam membantu proses pendaftaran HAKI bagi karya-karya seniman setempat.

Pameran “MerŚi” dirancang sebagai ruang pertemuan antara seniman, masyarakat desa, dan publik luas, dalam wadah kreatif yang inklusif. Karya seni yang dipamerkan tidak sekadar menjadi objek keindahan visual, tetapi juga berfungsi sebagai sarana dialog, memperdalam apresiasi, dan pemahaman terhadap nilai-nilai budaya lokal. Melalui seni, diharapkan terbangun komunikasi yang mampu menjembatani perbedaan budaya dan generasi, serta menjadi alat pembelajaran yang edukatif dan menyenangkan.
MerŚi hadir bukan sekadar sebagai pameran biasa, melainkan sebagai kolaborasi kolektif untuk menjaga warisan budaya, menumbuhkan semangat penghargaan terhadap seni, serta menciptakan ruang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat untuk belajar, berinteraksi, dan menikmati karya seni dalam suasana yang ramah. Melalui pameran ini, diharapkan tumbuh rasa bangga terhadap identitas lokal, terjalin hubungan sosial yang lebih erat, serta terbuka peluang bagi pertumbuhan seni dan ekonomi kreatif di Desa Singapadu.(dnd/bpn)













