
BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Kelompok MBKM Bina Desa Bakbakan Gianyar Universitas Udayana (Unud) melaksanakan program kerja Sosialisasi Hukum dengan mengusung tema “Optimalisasi Tata Kelola dan Pengawasan Dana Desa dari Sektor Wisata Air Terjun di Desa Bakbakan Melalui Peran Jaksa Jaga Desa”, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bakbakan pada Rabu (4/6/2025).
Dalam kegiatan ini kelompok Bina Desa Bakbakan Gianyar menghadirkan dua orang narasumber yakni, Emma Aulia Yashinta selaku Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Gianyar, beliau memaparkan materi mengenai Peran Jaksa Jaga Desa dalam Menciptakan Desa Sadar Hukum. Serta menghadirkan Putu Ade Harriestha Martana, S.H., M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unud, beliau memaparkan materi mengenai Penerapan Hukum Pariwisata Dalam Pengelolaan Dana Desa Bersama Jaksa Jaga Desa.
Dalam laporan sambutannya, Ketua Kelompok Bina Desa Bakbakan 2025, Putu Kanya Prajna Maharani menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kontribusi Kelompok Bina Desa Bakbakan 2025 dalam mendukung pengembangan desa khususnya dalam mendorong tata kelola dana desa yang lebih transparan dari sektor wisata air terjun yang ada di Desa Bakbakan. Diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan desa, baik itu perangkat desa maupun pengelola wisata air terjun dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dana desa seharusnya dijalankan.
“Kedatangan kedua narasumber yang hebat merupakan sebuah kebanggan untuk desa Bakbakan. Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh adik-adik MBKM Bina Desa Bakbakan 2025 ini kedepannya dengan bimbingan dan tuntunan, pengelolaan wisata air terjun di Desa Bakbakan dapat berjalan dengan baik dan tetap pada rel yang benar (mematuhi hukum, red),” ungkap Perbekel Desa Bakbakan, Gede Indra Ari Wangsa, S.H dalam sambutannya.
Kegiatan yang dihadiri perangkat Desa Bakbakan baik Perbekel, Sekretaris Desa, Staf Perangkat Desa lainnya, Bhabinkamtibmas serta Bendesa Adat/Dinas dan pengelola wisata air terjun di desa Bakbakan ini mendukung dan mengapresiasi penuh kegiatan ini. Pelaksanaan Sosialisasi Hukum ini merupakan tahapan yang baik untuk memberikan fasilitas ruang diskusi antara Perangkat Desa dengan Pengelola Air Terjun di Desa Bakbakan agar terciptanya kesadaran hukum.
Kegiatan berlangsung dalam dua sesi yaitu sesi pemaparan materi dan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dengan peserta dan perangkat desa. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman serta kesadaran hukum bagi seluruh pihak, baik Perangkat Desa maupun Pengelola Air Terjun di Desa Bakbakan agar dapat menjalankan tugas dan marwahnya dengan baik dan sesuai.(dnd/bpn)












