
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, berinisial IWS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp492 juta. Penetapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) setelah proses penyidikan panjang sejak 2023.
Sekitar pukul 16.30 WITA, IWS terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Kantor Kejari Karangasem. Proses penahanan berlangsung emosional. Beberapa anggota keluarga tampak menangis histeris saat menyaksikan IWS dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Karangasem.
Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, IWS diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes, antara lain: Memberikan kredit tanpa jaminan dan tanpa survei kelayakan kepada debitur; Memindahkan dana kas dari unit simpan pinjam ke unit usaha lain tanpa pencatatan resmi; dan Mengambil uang kas dari brankas tanpa sepengetahuan pengurus lain dan tanpa pencatatan jelas.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Tindakan ini sistematis dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara secara nyata,” tegas Suwirjo.
Dalam penyidikan, sedikitnya 34 saksi telah diperiksa, mulai dari nasabah, pengurus BUMDes, hingga Perbekel aktif maupun mantan. Menurut Suwirjo, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Beberapa saksi mengaku namanya tercantum sebagai peminjam, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Ini mengindikasikan adanya manipulasi data yang terstruktur,” jelasnya.
Hasil perhitungan auditor menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp492 juta, yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2023. Namun karena tersangka sudah menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak 2013, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian akan bertambah seiring proses penyidikan lanjutan.
Saat dimintai keterangan terkait penggunaan uang tersebut, tersangka IWS memilih bungkam. Suwirjo menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif ini justru bisa memperberat tuntutan.
“Semakin menutup-nutupi peran dan penggunaan dana, semakin berat posisi hukumnya. Semua akan dibuka di pengadilan,” katanya.
Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(st/bpn)












