SAMSAT
Ilustrasi Mobil dan Motor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali melalui UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung kembali menghadirkan Layanan Samsat Keliling selama bulan Juni 2025.

Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga 12.30 WITA, dengan syarat membawa STNK asli dan KTP asli.

Baca Juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Berikut jadwal lengkap lokasi pelayanan Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Badung:

  • 2 Juni: Balai Banjar Petang Dalem, Desa Petang
  • 3 Juni: Lapangan Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal
  • 4 Juni: Wantilan Pura Dalem, Desa Adat Sedang
  • 5 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Sibang Gede
  • 9 Juni: Jaba Pura, Desa Carangsari
  • 10 Juni: Sebelah selatan Lapangan Umum Kopral I Wayan Surem
  • 11 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Taman
  • 12 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Sibang Kaja
  • 16 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Punggul
  • 17 Juni: Jaba Pura Puseh lan Pura Dalem Sloka
  • 18 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Darmasaba
  • 19 Juni: Lapangan Pratu Made Gintil
  • 23 Juni: Halaman Kantor Lurah Kerobokan Kaja
  • 24 Juni: Lapangan Banteng, Seminyak
  • 25 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Legian
  • 26 Juni: Halaman Kantor Kepala Desa Ungasan
Baca Juga :  Gubernur Koster Saksikan Secara Langsung Peresmian Bendungan Sidan oleh Presiden RI

Selain layanan keliling, Wajib Pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB dan pengesahan STNK hingga 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Fasilitas ini memberikan keleluasaan lebih bagi masyarakat agar tidak menumpuk di akhir masa tenggat.

Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., menjelaskan bahwa Samsat Keliling bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kesadaran pajak.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mengesahkan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Ketut Sadar.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menurunkan angka tunggakan PKB di wilayah Badung.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News