Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar
Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Gianyar, Gubernur Koster Dorong Selesaikan Permasalahan di Tataran Desa Adat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan Wakil Gubernur Bali, Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar, Rabu (21/5/2025).

Dalam sambutannya, Wayan Koster menyampaikan, bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik. Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan tapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.

Desa adat yang merupakan warisan dari para leluhur masyarakat Bali menurut Wayan Koster telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Dalam tatanan pemerintah modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Pelaku Transportasi, Gubernur Koster Perkuat Elektrifikasi Transportasi di Bali

“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” kata Koster.

Gubernur Bali dua periode tersebut menyampaikan, bahwa desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah diwariskan dari ribuan tahun lalu. Terlebih dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat harus dijaga dan dilestarikan. Salah satunya melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat. Sehingga nantinya permasalahan-permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.

Baca Juga :  Hadiri Forum Akademisi Nasional, Gubernur Koster Promosikan Garam Tradisional Bali

“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat sangat penting karena tidak ada desa adat yang tidak memiliki permasalahan. Sementara terkait sistem hukum adat dan hukum nasional pun tidak ada pertentangan. Selain itu, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.

Baca Juga :  Serahkan Hadiah Ogoh-Ogoh, Gubernur Koster-Wagub Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Jati Diri Bali

“Adanya KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat, jadi jika sudah diputuskan di adat tidak perlu sampai ke pengadilan umum lagi kecuali permasalahannya tidak bisa diampuni lagi,” jelasnya.

Bale Kertha Adhyaksa telah di resmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara itu empat Kabupaten/Kota lainnya akan segera diresmikan. Diketahui kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Gianyar, Agus Mahayastra; Ketua DPRD Kabupaten Gianyar; dan FKPD Kabupaten Gianyar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News