BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem kembali mengamankan dua orang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga pada Selasa (13/5/2025). Dua ODGJ tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Seraya Barat dan kawasan Jalan Untung Suropati, Amlapura.
“Keduanya cukup meresahkan. Setelah diamankan, kami antarkan kembali ke rumah masing-masing dan diserahkan kepada keluarganya,” ujar Kepala Satpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Rabu (14/5/2025).
Menurut data Satpol PP, sepanjang tahun 2025 ini pihaknya telah mengamankan sedikitnya 12 ODGJ yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum. Beberapa di antaranya dilaporkan mengamuk atau bahkan membawa senjata tajam saat berada di ruang publik.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mencatat, hingga Mei 2025, jumlah ODGJ yang terdata di wilayah ini mencapai 1.043 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian dirawat di rumah, di RSJ Bangli, sementara sisanya terlantar dan berada di jalanan.
Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, mengatakan bahwa jumlah ODGJ tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1.107 orang pada 2024.
“Penurunan jumlah ini terjadi karena ada beberapa pasien ODGJ yang sudah meninggal dunia,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP terus berupaya menangani permasalahan ODGJ, baik melalui penjangkauan langsung di lapangan, pengobatan rutin, hingga pendampingan kepada keluarga pasien.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keberadaan ODGJ yang berpotensi membahayakan agar dapat segera ditangani secara tepat dan manusiawi.(st/bpn)













