Salak Sibetan
Salak Sibetan Ditetapkan FAO sebagai Warisan Dunia, Karangasem Dilirik Media Internasional. Sumber Foto : Isitmewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sistem agroforestri salak di Desa Adat Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Penting Global atau Globally Important Agricultural Heritage Systems (GIAHS) oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), pada 19 September 2024.

Penetapan ini menandai tonggak sejarah baru, menjadikan Salak Sibetan sebagai GIAHS pertama di Indonesia dan situs ke-89 secara global.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, Ir. I Ketut Sedana Merta, ST., MT., menyampaikan rasa bangga atas pengakuan internasional tersebut dalam wawancara khusus bersama Channel NewsAsia (CNA), media ternama asal Singapura, pada Sabtu (19/4/2025). Dalam wawancara yang dipandu Chandni Trilok Vatvani, dibahas secara mendalam keunggulan sistem agroforestri salak, peran masyarakat adat, hingga dampaknya terhadap ketahanan pangan dan ekosistem wilayah Karangasem.

“Ini bukan hanya pencapaian masyarakat Desa Adat Sibetan, tapi juga bukti bahwa kearifan lokal dan praktik pertanian tradisional kita diakui dunia. Pengakuan ini sekaligus menjadi tantangan untuk menjaga kelestarian sistem ini secara berkelanjutan,” ujar Sekda Sedana Merta.

Ia menyebutkan, kawasan agroforestri salak di Sibetan mencakup 763,4 hektare lahan dan melibatkan secara langsung 1.375 petani lokal. Sistem ini tidak hanya mempertahankan keanekaragaman hayati lokal, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Karangasem, di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dan Wabup Pandu Pranpanca Lagosa, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi rencana aksi GIAHS, termasuk penguatan kelembagaan, promosi wisata agro, hingga peningkatan kapasitas petani.

“Ini momentum strategis untuk menjadikan Salak Sibetan sebagai ikon pertanian berkelanjutan Karangasem. Sesuai arahan Bapak Bupati, potensi lokal harus disinergikan dengan kebijakan nasional dan internasional,” tambah Sekda.

Penetapan ini diharapkan menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan petani serta memperkuat posisi Bali dan Indonesia di mata dunia sebagai pemimpin dalam pengelolaan pertanian berbasis budaya dan keberlanjutan.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News