BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah ramai mendapat tanggapan di media sosial, tiba-tiba laporan terkait kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan ayah kandung langsung dicabut. Dicabutnya laporan telah dilakukan pelapor sudah sejak seminggu lalu dan segera akan didamaikan oleh polisi dengan cara melakukan restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial KS dari salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng laporannya telah dicabut. Namun upaya restorative justice atau RJ ini akan ditempuh.
“Laporan aduannya sudah dicabut oleh pelapor sekitar seminggu lalu. Rencananya akan diselesaikan dengan restorative justice,” sebutnya saat ditemui, Senin (3/3/2025).
AKP Diatmika menambahkan, dengan pencabutan laporan itu penyidikan atas kasus dugaan kekerasan ayah terhadap anak tersebut dihentikan. Apalagi status laporan masih berupa aduan.
“Karena sifatnya masih berupa aduan jadinya akan dilakukan RJ. Pelapor dan terlapor akan dipertemukan, untuk didamaikan,” pungkas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya seorang remaja perempuan berinisial, KN (15), asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, melaporkan ayahnya ke Polres Buleleng. Laporan tersebut ia layangkan pasca mendapat pukulan dari sang ayah.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (11/2/2025) lalu. Mulanya korban melayangkan laporan ke Polsek Kubutambahan. Oleh polisi, korban diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dugaan kekerasan yang dialami korban terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, KN baru tiba di rumah usai bermain di sebuah pantai di wilayah Kubutambahan bersama teman-temannya, dari pukul 13.00 WITA hingga 16.00 WITA. Ketika itu dia menggunakan sepeda motor milik ayahnya.
Saat pulang ke rumah, KN sudah ditunggu oleh ayahnya. Namun tanpa mengatakan sepatah katapun, KS langsung memukul anak perempuannya itu dan mengenai pelipis mata sebelah kiri hingga kesakitan. (dar/bpn)













