BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Karangasem kembali mengalami keterlambatan pencairan dana desa, yang berdampak pada belum cairnya gaji mereka selama dua bulan terakhir. Kondisi ini memaksa banyak perbekel harus mencari pinjaman dana talangan agar tetap bisa menjalankan program awal tahun 2025.
Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Gede Partadana, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini sudah menjadi masalah tahunan yang terus berulang. Rumitnya regulasi dan mekanisme pencairan dana desa disebut sebagai penyebab utama lambatnya proses pencairan anggaran.
“Setiap awal tahun, kami selalu menghadapi kendala yang sama. Kasihan perangkat desa, terutama petugas kebersihan yang bergantung pada gaji ini untuk menghidupi keluarganya. Sudah dua bulan mereka belum menerima nafkah,” kata Partadana, Sabtu (1/3/2025).
Dampak dari keterlambatan ini tidak hanya dirasakan oleh perangkat desa, tetapi juga oleh para perbekel yang harus memutar otak mencari solusi, termasuk meminjam uang untuk menutupi pembiayaan program yang sudah dirancang sejak awal tahun.
“Banyak perbekel terpaksa mencari pinjaman untuk menjalankan program, sementara yang lain harus menunda kegiatan. Tapi di sisi lain, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) program tetap diminta segera,” ujar Partadana.
Lebih miris lagi, keterlambatan pencairan dana ini juga berdampak pada penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa, yang berimbas pada akses pelayanan kesehatan mereka. Meski begitu, Partadana memastikan bahwa BPJS Kesehatan perangkat desa untuk Januari dan Februari 2025 masih aktif, setelah adanya kebijakan dari BPJS Kesehatan.
Sebagai solusi jangka panjang, Partadana berharap pemerintah daerah dan DPRD Karangasem dapat lebih serius dalam mengatasi permasalahan ini dengan mempercepat proses administrasi dan menyederhanakan regulasi pencairan dana desa.
“Seharusnya regulasi yang menghambat pencairan dana bisa direvisi. Desa selalu berupaya melengkapi administrasi secepat mungkin, tetapi jika prosesnya tetap berlarut-larut, tentu ini sangat menyulitkan,” tandasnya.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, I Made Sugiarta, mengakui bahwa regulasi pencairan dana desa memang cukup panjang dan memakan waktu.
Menurutnya, proses administrasi sudah dimulai sejak tahun sebelumnya. Setelah pagu anggaran turun, DPMD melakukan breakdown ke masing-masing desa, lalu prosesnya berlanjut ke bagian hukum dan kemudian ke Pemerintah Provinsi untuk harmonisasi regulasi, sebelum akhirnya kembali ke DPMD dan ditandatangani oleh Bupati.
“Proses di tingkat provinsi ini memakan waktu cukup lama. Kami di DPMD juga ingin proses ini bisa dipercepat agar tidak selalu berulang setiap awal tahun,” ujar Sugiarta.
Ke depan, DPMD bersama pemerintah daerah akan mencari solusi agar alur pencairan dana desa bisa lebih cepat, sehingga keterlambatan yang berdampak pada gaji perangkat desa dan jalannya program tidak lagi terjadi.(st/bpn)













