Forum Konsultasi Publik
DPMPTSP Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Membangun kepercayaan publik atas pelayanan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Denpasar, harus memiliki standar pelayanan yang diharapkan oleh publik. Seiring dengan harapan peningkatan kualitas pelayanan tersebut DPMPTSP terus melakukan pembenahan pelayanan agar menjadi tolak ukur kinerjanya. Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP, I.B Benny Pidada Rurus saat ditemuai di Denpasar, Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut, I.B Benny menambahkan, untuk standar pelayanan di DPMPTSP telah disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali serta instansi terkait.

Baca Juga :  Perisai Diri Tainsiat Cup III Digelar Juli 2026, Jadi Ajang Seleksi Pesilat Berprestasi

DPMPTSP merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik dalam penyelenggaraan penanaman modal, perizinan berusahan dan non perizinan di Kota Denpasar harus mampu memberikan pelayanan publik yang profesional, efisien dan akuntabel sehingga meningkatkan citra positif pemerintah.

Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait.

“Kami kan terus meningkatkan pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi menyampaikan, FKP merupakan suatu keharusan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Untuk standar pelayanan sesuai dengan Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan Dilingkup Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Sementara Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dani Marsa Aria Putri, S.Kom menyampaikan, pelayanan publik menjadi tolok ukur kinerja pemerintah dan keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini akan dapat meningkatkan citra positif pemerintah.

“FKP Standar Pelayanan Publik merupakan langkah yang baik untuk memastikan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang direncanakan oleh pemerintah,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News