Lapas Karangasem
166 Narapidana Lapas Karangasem Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya, Termasuk 5 Napi Korupsi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sebanyak 166 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pengusulan ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama enam bulan pertama masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, menjelaskan bahwa dari total 166 narapidana yang diusulkan, 87 di antaranya diusulkan untuk remisi Hari Raya Nyepi, sementara 79 lainnya untuk remisi Idul Fitri.

Untuk remisi Hari Raya Nyepi, sebanyak 87 narapidana terdiri dari 57 napi kasus pidana umum, 27 napi kasus narkotika dan 4 napi kasus korupsi. Sedangkan untuk remisi Idul Fitri, sebanyak 79 narapidana terdiri dari 35 napi kasus pidana umum, 43 napi kasus narkotika dan 1 napi kasus korupsi.

Bondan menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka yang diusulkan telah memenuhi syarat, seperti menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan, seperti senam pagi, penanaman pohon, dan berbagai program lainnya,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).

Saat ini, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Biasanya, SK remisi dikeluarkan sekitar dua hari sebelum hari raya. Namun, mengingat Nyepi dan Idul Fitri berdekatan pada tahun ini, pemberian remisi kemungkinan akan dilakukan secara bersamaan.

Sebagai informasi, saat ini Lapas Kelas IIB Karangasem dihuni oleh 241 narapidana dengan berbagai kasus, mulai dari pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, hingga narkotika dan korupsi.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News