5 tersangka
Selama Operasi Antik Agung 2025, Polres Karangasem Tangkap 5 Tersangka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Gumi Lahar.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) mengungkapkan bahwa dari lima tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara satu lainnya masuk dalam kategori non-target operasi (Non-TO).

“Dua dari lima tersangka ini adalah residivis kasus narkoba,” ujar AKBP Sadiarta yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Wayan Sujana.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat total bruto 4,18 gram dan netto 2,33 gram. Selain itu, juga diamankan dua butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,71 gram dan netto 0,54 gram.

Penangkapan para pelaku dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu:

  1. Banjar Dinas Melanting, Desa Padangbai (Kecamatan Manggis)
  2. Jalan Raya U. Surapati, Kelurahan Padangkerta (Kecamatan Karangasem)
  3. Banjar Dinas Mangsul, Desa Tista (Kecamatan Abang)
  4. Depan Lapangan Tenis GOR Gunung Agung (Kecamatan Karangasem)
  5. Sebelah barat Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro (Kecamatan Karangasem)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, kelima tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Karangasem menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News