
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kasus pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah oleh STIKOM Bandung untuk 233 mahasiswa yang lulus antara 2018 hingga 2023 tengah menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang secara keliru mengaitkan kasus tersebut dengan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali. Menanggapi hal ini, Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, memberikan klarifikasi tegas bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan apa pun dengan STIKOM Bandung.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (25/1/2025), Dr. Dadang Hermawan menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun sama-sama menggunakan kata ‘STIKOM’, institusi tersebut tidak saling berhubungan, baik dari sisi manajemen, legalitas, maupun akreditasi.
“STIKOM Bandung adalah singkatan dari Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi, sedangkan STIKOM Bali adalah nama merek yang sudah dipatenkan,” ujar Dr. Dadang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ITB STIKOM Bali awalnya bernama Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) STIKOM Bali sebelum berubah status menjadi institut pada 2017. Jika nantinya naik status menjadi universitas, namanya akan menjadi Universitas STIKOM Bali.
Dadang juga menegaskan bahwa logo kedua institusi berbeda, dan STIKOM Bali tidak pernah memiliki masalah terkait penomoran ijazah nasional, pemenuhan jumlah SKS, maupun pelanggaran lainnya seperti yang terjadi di STIKOM Bandung.
Menurut laporan media, pembatalan ijazah di STIKOM Bandung disebabkan oleh sejumlah pelanggaran, termasuk: 1) Tidak adanya penomoran ijazah nasional (PIN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI); 2) Ketidaksesuaian jumlah SKS yang tercatat dengan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti); dan 3) Tidak adanya tes plagiarisme untuk skripsi mahasiswa, yang menjadi salah satu syarat kelulusan.
Dadang menegaskan bahwa ITB STIKOM Bali selalu mematuhi regulasi pemerintah dalam proses akademik, termasuk penerbitan ijazah dan penjaminan mutu pendidikan.
“Kami memastikan semua mahasiswa kami memenuhi syarat akademik dan administratif sesuai ketentuan Kemendikbud,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, ITB STIKOM Bali berharap masyarakat tidak lagi menghubungkan institusi mereka dengan kasus yang terjadi di STIKOM Bandung. (gr/bpn)












