
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mengkritisi soal jumlah konsultan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana menyampaikan dalam rapat koordinasi bersama lintas sektoral. Pihaknya menyoroti terkait permasalahan pengurusan ijin PBG dalam upaya menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Buleleng. Adapun pemerintah daerah dinilai agar berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat serta para investor salah satunya terkait dengan pengurusan perijinan yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakat dengan tidak melanggar regulasi.
“Sekarang jumlah konsultan memiliki SKA (Surat Keterangan Ahli) di bidang perijinan hanya lima, tentu harus diperbanyak agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi saat mengurus perijinan mereka seperti halnya ijin PPG dan lainnya. Selain itu pemerintah melaui dinas terkait agar lebih intens melakukan sosialisasi secara terpadu yang melibatkan semua SKPD terkait secara kontinu dan mudah dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD juga akan merekomendasikan formulasi yang tepat termasuk regulasi yang dipakai pedoman. Formula tersebut dalam rangka memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi termasuk pendataan konsultan yang telah memiliki SKA.
“Kami meminta agar Dinas PUTR segera melakukan koordinasi dengan lembaga penerbit SKA untuk menjawab masalah kelangkaan konsultan yang memiliki SKA di Kabupaten Buleleng,” tegas dia.
Dalam rapat tersebut DPRD mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu, serta dihadiri Anggota Komisi II dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendapat tindak lanjut dalam pembahasan berikutnya.(dar/bpn)












