BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satlantas Polres Badung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Januari 2025. Layanan ini akan berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Lokasi Layanan:
- TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat)
- Mal Pelayanan Publik Puspem Badung
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- WhatsApp: 081337684977
- Instagram: @satlantas.resbadung_
- Facebook: Satuan Lantas Mangupura
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Badung dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













