BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Faktor ekonomi menjadi penyebab utama dalam mayoritas kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Karangasem sepanjang tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Aditayoga Nugraha Bimasakti, saat dikonfirmasi mengenai perkara perceraian yang ditangani institusinya.
“Pada tahun 2024, ada ratusan perkara yang masuk ke PN Amlapura. Sebagian besar disebabkan oleh masalah ekonomi, dan beberapa juga terkait dengan kasus penelantaran,” ungkap Aditayoga.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perkara perceraian yang diterima PN Amlapura sepanjang tahun 2024 mencapai 334 kasus. Jika ditambahkan dengan sisa perkara dari tahun sebelumnya, sebanyak 32 kasus, total perkara yang harus diselesaikan pada tahun 2024 mencapai 366 kasus.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah perkara yang telah diputuskan oleh PN Amlapura, Aditayoga menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi tersebut.
“Data mengenai putusan perkara perceraian tidak bisa kami sampaikan karena belum diizinkan oleh pimpinan,” jelasnya.
Masalah ekonomi sering kali menjadi faktor pemicu keretakan rumah tangga di Karangasem. Hal ini mencerminkan tantangan sosial dan ekonomi yang masih dihadapi sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut.(st/bpn)













