Arsip
Tiga OPD di Bangli Laksanakan Pemusnahan Arsip Tahun 2024. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi tata kelola kearsipan, Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (31/12/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli, sesuai dengan sejumlah regulasi kearsipan, termasuk UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 Tahun 2024.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga OPD, yakni: Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangli: 234 berkas (9.509 lembar); Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bangli: 280 berkas (14.700 lembar); dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli: 428 berkas (21.962 lembar).

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Hadiri Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Bangli

Total arsip yang dimusnahkan mencapai 942 berkas atau 46.171 lembar menggunakan mesin pencacah, dengan biaya sepenuhnya berasal dari APBD Tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan karena arsip-arsip tersebut telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan telah ditentukan untuk dimusnahkan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari, dalam sambutannya menekankan pentingnya arsip sebagai fondasi memori, hukum, sejarah, dan identitas.

“Dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan, dan tanpa ilmu pengetahuan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tata kelola kearsipan harus mengacu pada empat pilar utama: Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip. Setelah arsip diciptakan, ada proses penting lainnya, yaitu penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan arsip inaktif, penyerahan arsip statis, dan pemusnahan arsip.

Baca Juga :  Putri Koster Dorong Pasar Rakyat sebagai Penggerak Ekonomi dan Perubahan Perilaku

Pulasari mendorong seluruh OPD di Kabupaten Bangli untuk melaksanakan pemusnahan arsip, mengingat dasar hukum sudah jelas. Arsip yang dimusnahkan harus memenuhi kriteria, seperti habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan proses hukum atau perkara.

“Saya minta OPD mulai melaksanakan pemusnahan arsip karena aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bangli, Inspektur Kabupaten Bangli, perwakilan dari masing-masing OPD terkait, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Ibu Putri Koster Sebut Pasar Rakyat sebagai Ruang Berbagi dan Penggerak UMKM

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bangli. (an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News