Ardika
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Penutupan aktivitas galian C yang tidak berizin di wilayah Karangasem sejak beberapa hari terakhir berdampak luas. Selain memicu kenaikan harga pasir, langkah penertiban ini juga menyebabkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merosot hingga 30 persen.

Keluhan muncul dari para sopir truk, seperti yang disampaikan Kadek, seorang pengemudi truk pengangkut pasir.

“Setelah ada sidak-sidak itu, harga pasir naik sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per truk. Ini tentu memberatkan kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Koster Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Sambut Tahun Ajaran 2026–2027

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengonfirmasi adanya penutupan tersebut pada Minggu (15/12/2024). Ia menjelaskan bahwa langkah ini sudah berlangsung selama tiga hari terakhir. Namun, Ardika mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang bertanggung jawab atas penutupan tersebut.

“Benar, ada penutupan aktivitas galian C tanpa izin sejak tiga hari lalu. Tapi saya belum tahu siapa yang melakukannya,” ujar Ardika.

Ia juga menjelaskan bahwa akibat penertiban ini, pendapatan daerah dari sektor pajak galian C mengalami penurunan signifikan. Pada kondisi normal, jumlah truk pengangkut pasir yang beroperasi mencapai 1.633 unit per hari. Namun, setelah penutupan, jumlahnya turun menjadi hanya 991 unit per hari, mengakibatkan pendapatan harian dari pajak galian turun hingga 30 persen.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

“Yang bisa kita pungut pajaknya hanya usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Daerah (NPWD) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, karena usaha yang baru mengantongi NPWD juga ikut terhenti, pendapatan kami ikut terdampak,” tambahnya.

Berbeda dengan pernyataan BPKAD, Bupati Karangasem, I Gede Dana, justru mengaku tidak mengetahui adanya penutupan galian C tak berizin. Saat dihubungi wartawan melalui aplikasi perpesanan, Gede Dana mempertanyakan informasi tersebut.

“Darimana informasi itu? Siapa yang menutup? Galian C mana yang dimaksud?” tanya Gede Dana dalam pesan singkatnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News