Bacok
Polisi saat menunjukkan lokasi kejadian pembacokan terhadap lansia di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi nekat Ketut Budiarta (43) berujung di penjara. Sebab pria yang beralamat di Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini pada Jumat (29/11/2024) lalu membacok tetangganya dengan dalih sering disinggung korbannya.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan tersangka melancarkan aksinya di Banjar Dinas Juukmas, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Dimana korban yang bernama Ni Made Seniwati kala itu mengantar cucunya berangkat ke sekolah. Awalnya korban dan sang cucu berangkat dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di dekat lokasi kejadian korban hendak menyebrang jalan, akan tetapi tiba-tiba dari belakang pelaku menarik korban dan langsung membacok korban menggunakan sabit.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmi Buka Buleleng Golf Tournament and Charity 2026 sebagai Turnamen Bernilai Sosial

“Kejadiannya pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA, korban hendak menyebrang jalan lalu pelaku langsung menarik dari belakang dan membacok korban dengan sabit,” terang AKP Darma.

Akibat kejadian tersebut korban yang sudah berusia 59 tahun ini sempat berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar warga sekitar sedangkan pelaku langsung kabur. Warga yang datang langsung melarikan korban ke rumah sakit lantaran kondisinya yang sudah terluka dan memerlukan bantuan medis.

“Korban masih dirawat di RSUD Buleleng karena mendapat satu kali tebasan yang mengenai bagian kepala bawah sebelah kanan, dekat dengan telinga,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku saat ini telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menegaskan motif kenekatan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara diketahui ada ketersinggungan karena tersangka mengaku sering difitnah dihina oleh korban. Fitnah dan hinaan seperti apa masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga :  ASN Baru Resmi Dilantik, Bupati Sutjidra Tekankan Etika dan Profesionalisme dalam Bertugas

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Sukasada. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya paling lama 3 tahun,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News