BPKAD
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait penertiban aktivitas Galian C di Karangasem. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (19/12/2024), sebagai upaya mencari solusi atas dampak penutupan tambang Galian C yang tidak berizin.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan berdasarkan arahan dari hasil diskusi informal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kewenangan perizinan material bukan logam dan batuan (MBLB) berada di tingkat provinsi.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

“Saat ini, kami masih berkoordinasi di Provinsi untuk memastikan persoalan izin dapat ditata dengan baik. Jika ada izin yang belum lengkap, kami berharap prosesnya dapat dipermudah,” ujar Ardika.

Ardika yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Karangasem, mengungkapkan bahwa penertiban tambang ilegal ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Galian C yang masih dalam proses perizinan juga terpaksa menghentikan operasinya, sehingga memengaruhi pendapatan dari sektor pajak.

“Kami hanya memungut pajak dari usaha yang memiliki NPWD dan IUP. Namun, karena adanya penertiban ini, usaha yang baru memiliki NPWD juga ikut berhenti beroperasi. Saat ini, jumlah truk pengangkut material memang meningkat dari 900 menjadi sekitar 1.200 per hari. Meski begitu, angka ini masih di bawah kondisi normal yang bisa mencapai 1.500 truk sehari,” jelasnya.

Penutupan tambang Galian C tanpa izin ini juga menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa dampak yang disoroti masyarakat antara lain kenaikan harga material secara mendadak serta antrean panjang truk di lokasi tambang yang memiliki izin resmi. Bahkan, tak sedikit truk yang terpaksa kembali tanpa mendapatkan muatan karena tidak kebagian giliran.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

Dengan kondisi ini, Pemkab Karangasem berharap Pemprov Bali dapat memberikan solusi yang mendukung kelancaran proses perizinan tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan tata kelola yang baik.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News