pencurian
Polsek Sukasada saat merilis kasus tindak pidana pencurian dan pembakaran rumah oleh tersangka Supriyanto. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polsek Sukasada berhasil menangkap seorang pria bernama Supriyanto beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pria berusia 31 tahun tersebut bahkan terancam dikenakan pasal berlapis lantaran diduga nekat mencuri dua sepeda motor serta membakar rumah tetangganya sendiri.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika menerangkan, ditangkapnya Supriyanto alias Yanto bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 5283 UT pada Agustus 2023 di sebuah kebun di Banjar Dinas/Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Darisana proses penyelidikan dilakukan hingga polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Akan tetapi saat dilakukan penangkapan, Yanto berhasil kabur tanpa membawa motor hasil curiannya. Meski begitu polisi tidak mau menyerah, akhirnya beberapa bulan setelah pelariannya. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sering membeli makan disebuah warung tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmikan Uji Coba Penerangan, Titik Nol Singaraja Tampil Lebih Menawan

Polisi pun tidak mau kecolongan lagi dan pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 05.00 WITA tersangka berhasil dibekuk di sebuah warung makan. Saat ditangkap tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 5474 DV yang belakangan ternyata merupakan barang hasil curian.

Tidak sampai disana, setelah diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diakui tersangka juga telah melakukan pembakaran terhadap sebuah rumah milik tetangganya sendiri lantaran emosi tidak menemukan makanan dan barang berharga lainnya untuk dicuri.

“Setelah kami interogasi, pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bulan Agustus 2023 di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Setelah lama kabur dari kejaran polisi pelaku nekat ingin mencuri makanan dan barang berharga di salah satu rumah tetangganya namun karena tidak menemukan apa-apa, pelaku emosi dan membakar rumah tersebut pada tanggal 24 Oktober kemarin. Dua hari kemudian pelaku nekat mencuri sepeda motor tetangganya,” papar Kompol Adika.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Fokus Benahi Sempadan Pantai Singaraja demi Kawasan Pesisir yang Lebih Tertata

Akibat perbuatan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada dua sepeda motor hasil curian lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu gulung kawat yang dijadikan kunci duplikat, satu buah kompor gas, dua kayu panjang berukuran 60 cm, satu buah kain sprei sudah terbakar, satu kasur spons, dua kantong arang sisa kebakaran.

“Jadi pelaku menggunakan kawat yang sudah dibentuk menyerupai kunci untuk menghidupkan sepeda motor Jupiter MX sedangkan sepeda motor Honda Beat dicuri karena kunci nyantol di sadel motor,” ungkap Adika.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Padudusan Agung di Segara Rupek

Kini akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat dengan kunci palsu, pesanan palsu, atau palsu dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Kemudian pasal Pasal 187 ke-1 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News