
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, oleh Polda Bali, Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, angkat bicara. Dalam keterangannya kepada media pada Senin (18/11/2024), ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memperingatkan kepala desa tersebut untuk berhati-hati dalam memanfaatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Ya mungkin saja ada hal-hal yang dilanggar oleh yang bersangkutan dalam penggunaan anggaran, padahal sebelumnya kita sudah berkali-kali mengingatkan agar berhati-hati dan selalu berkonsultasi dengan pihak keuangan dan inspektorat. Sampai saat ini kami juga belum dapat info lanjutan dari kepolisian pasca OTT yang terjadi,” ujar IB. Arimbawa melalui sambungan telepon.
Sebagai langkah cepat, Camat Abiansemal langsung memanggil seluruh staf Desa Bongkasa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), untuk melakukan koordinasi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami sudah kumpulkan semua staf desa, biar bagaimana selama bapak kades ini masih bersinggungan dengan hukum, kami mengupayakan agar pelayanan di desa bisa tetap berjalan normal. Saya sudah arahkan juga Sekdes Bongkasa untuk berkoordinasi dan membuat laporan kepada Plt Bupati Badung agar segera dicarikan solusi,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan kasus serupa di desa lain, IB Arimbawa menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pemanfaatan dana BKK sesuai aturan.
“Kami sudah wanti-wanti para kades ini sebelumnya, sosialisasi soal aturan yang berlaku terkait pemanfaatan dana BKK. Kalau memang semua kades memanfaatkannya sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi. Ini kembali lagi ke pribadi masing-masing,” tegasnya.
Camat Abiansemal berharap sinergi antara pemerintah, inspektorat, BPD, dan PPATK dapat semakin diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemanfaatan dana desa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.(bpn)












