
BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Desa Bongkasa, suasana di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung berubah drastis. Lagu Mars Anti Korupsi terdengar nyaring di sudut-sudut kompleks kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) seluas 110 hektar tersebut pada Jumat (8/11/2024).
OTT ini dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap Kades Bongkasa, I Ketut Luki, yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan pura di desanya. Namun, sejumlah pejabat Badung tampak enggan berkomentar terkait peristiwa ini.
“Ampure Bapak Wabup lagi keluar kota, dan Pak Sekda juga sedang menghadiri kegiatan jalan santai di luar kantor,” ujar staf protokol kepada wartawan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dari Fraksi Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, yang dikenal dengan sebutan Gung Cok, menyayangkan terjadinya OTT yang melibatkan Kades di Kabupaten Badung. Ia merasa prihatin atas kasus yang mencoreng citra pemerintah ini, apalagi dengan besarnya anggaran pembangunan pura senilai Rp2,5 miliar yang semestinya dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Saya pribadi sangat menyesalkan adanya kejadian OTT ini. Badung sedang berada di situasi yang memerlukan komitmen bersama dalam membangun citra positif, apalagi menjelang Pilkada 2024. Semua pihak seharusnya berlomba-lomba membangun kepercayaan publik, bukan justru melakukan hal-hal yang merusak,” ujar Gung Cok, politisi yang meraih 18.889 suara di Pileg 2024.
Ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya di Badung, untuk lebih bijaksana dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harus ada komitmen kuat untuk menjaga marwah Pemkab Badung dan memanfaatkan anggaran secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya OTT terhadap Kades Bongkasa berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, dan dipimpin oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Ketut Luki ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura, dengan meminta fee Rp20 juta. Modusnya adalah dengan menunda proses penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan otorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sampai kontraktor bersedia memberi fee.
Saat transaksi terjadi, aparat kepolisian yang sudah memantau langsung melakukan penangkapan. Barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta ditemukan di saku celana tersangka. Peristiwa OTT ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. (bpn)












