
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Merebaknya kasus korupsi di Provinsi Bali telah mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali untuk melaporkan sejumlah dugaan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Bali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disampaikan secara resmi pada Kamis (7/11/2024).
Pande Mangku Rata, Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada pasal 41, undang-undang tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak berperan aktif dalam pemberantasan korupsi,” ujar Pande saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta.
Pande menguraikan bahwa dugaan korupsi di Provinsi Bali mencakup sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Menguwi dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
“Pada proyek jalan tol, diduga terdapat praktik pengaburan aset yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Bali. Sedangkan proyek PKB diduga menggunakan pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun,” jelasnya.
Selain di tingkat provinsi, GTI Bali juga melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Bangli, seperti dugaan korupsi dana desa, proyek fiktif, bantuan sosial, gratifikasi jabatan, dan pungutan liar terhadap ASN.
“Laporan ini mencakup sejumlah pejabat yang diduga memanipulasi untuk memperkaya diri dan golongannya, sehingga menghambat pembangunan serta merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap Pande.
Di Kabupaten Gianyar, GTI Bali melaporkan dugaan korupsi terkait pembangunan pasar rakyat yang dilakukan saat pandemi COVID-19, yang disebut menghabiskan anggaran ratusan miliar. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar kepada ASN dengan dalih iuran suka duka serta dana desa yang diduga diselewengkan untuk pengadaan mobil dinas bagi kepala desa.
Pande menegaskan bahwa Provinsi Bali sedang menghadapi situasi darurat korupsi. Dari sembilan kabupaten/kota yang ada, setengahnya telah tersandung kasus korupsi, dan praktik tersebut terus berlanjut.
“Kami ingin Bali tetap menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya. Karena itu, kami berharap budaya korupsi dapat dihilangkan dari Bali,” tutupnya.(bpn)












