
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Bisnis prostitusi terselubung di Kabupaten Karangasem terungkap setelah jajaran Unit Reskrim Polres Karangasem menangkap seorang mucikari berinisial AK alias Ayu (57). Ayu menjalankan bisnis ini dengan kedok salon kecantikan dan spa, serta memanfaatkan aplikasi daring untuk mencari pelanggan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/11/2024), Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan bahwa Ayu telah menjalankan bisnis tersebut selama lima bulan terakhir. Ayu mempekerjakan seorang wanita berinisial AZ (34), asal Klungkung, yang dipasarkan baik secara langsung di salon maupun melalui aplikasi MeChat.
Ayu memasarkan AZ melalui aplikasi MeChat untuk menarik pelanggan. Setelah pelanggan menunjukkan minat, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp untuk negosiasi harga hingga mencapai kesepakatan.
“Dalam sehari, AZ dapat melayani 3 hingga 4 pelanggan, atau bahkan lebih. Pelanggan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa di wilayah Karangasem,” ujar Kapolres.
Setiap transaksi, AZ memperoleh bayaran sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000. Dari jumlah tersebut, Ayu menerima komisi sebesar Rp75.000 sebagai mucikari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp225.000, hasil dari transaksi harian antara AZ dan pelanggan. Ayu ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas di salon tersebut.
Atas perbuatannya, Ayu dijerat dengan Pasal 296 Jo. Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan prostitusi. Ia menghadapi ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara itu, AZ masih berstatus saksi karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian.
Polres Karangasem menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik bisnis ilegal yang merusak norma kesusilaan, terutama yang berkedok tempat usaha seperti salon atau spa. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karangasem.(st/bpn)












