Gianyar
Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Anak Agung Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana (KATA), yang dipimpin oleh I Wayan Gede Suwahyu, SH., MH. sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR –  Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Anak Agung Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana (KATA), yang dipimpin oleh I Wayan Gede Suwahyu, SH., MH., mengungkapkan kekecewaannya atas tanggapan Bawaslu Gianyar yang dianggap kurang memadai dalam menangani pengaduan dugaan kecurangan.

Mereka merencanakan untuk melaporkan berbagai indikasi pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan membawa bukti-bukti lengkap.

Menurut Suwahyu, laporan kecurangan yang disampaikan tidak direspons dengan penelusuran mendalam. Ia menduga Bawaslu Gianyar bersikap tidak netral dan malah cenderung memihak petahana.

Suwahyu menegaskan bahwa peran Desa Adat seharusnya tidak boleh berpihak dalam pilkada, terutama dalam hal yang bisa mengganggu jalannya pemilu yang kondusif di Kabupaten Gianyar. Dari perspektif hukum, tindakan beberapa pihak Desa Adat yang mendukung paslon tertentu, menurutnya, berpotensi melanggar hukum pidana.

“Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 jelas melarang pejabat negara di tingkat provinsi maupun kota untuk menjadi bagian dari tim kampanye. Pasal 70 (1) huruf b menyebutkan bahwa pejabat negara dilarang terlibat dalam kampanye kepala daerah,” ungkap Suwahyu saat memberikan keterangan pers di Denpasar pada Senin 11 November 2024.

Beberapa peristiwa dugaan pelanggaran juga terjadi, seperti pemasangan baliho tanpa izin di Puri Tampaksiring pada acara sosialisasi Paslon KATA.

“Kami akan terus mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dari DKPP dan juga melaporkannya ke pusat,” pungkasnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News