
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama sejumlah stakeholder terkait melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) sejak tanggal 24 November 2024. Proses pencopotan dilangsungkan mengingat hingga tanggal 26 November 2024 tahapan Pilkada serentak telah memasuki masa tenang.
Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Putu Arya Suarnata menerangkan pembersihan atau pencopotan alat peraga kampanye baik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng telah dilangsungkan sejak hari Minggu kemarin. Pencopotan dilakukan bersama seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS se-Kabupaten Buleleng, Bawaslu Buleleng, TNI/Polri, Satpol PP serta Dishub Kabupaten Buleleng hingga berakhirnya masa tenang pada 26 Nopember 2024.
“Kami secara serentak melakukan proses pembersihan APK di Kabupaten Buleleng mulai 24 November hingga hari ini,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Arya mengaku ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam pembersihan APK hingga masa tenang berakhir pada Selasa, 26 November 2024, diantaranya pembersihan Billboard yang ada disetiap kecamatan dan fasilitas crane milik Dishub Buleleng.
“Selain pembersihan billboard di masing-masing kecamatan, juga fasilitas Crane,” tegas dia.
Selanjutnya tindak lanjut setelah APK yang telah diturunkan, dikumpulkan untuk sementara di Gudang Logistik KPU Buleleng. Sedangkan untuk AKP yang difasilitasi KPU, langsung dibersihkan oleh vendor.
“APK yang kita bersihkan dikumpulkan di gudang, lanjut berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Mengingat menurut pemerhati limbah plastik, APK ini bahannya bukan plastik,” pungkas dia.(dar/bpn)












