LAGAS
Didampingi Tim LAGAS, Pemangku dan Warga yang Diduga Diintimidasi Melapor ke Bawaslu Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Dua orang korban dugaan intimidasi dari oknum pendukung pasangan Calon Bupati Tabanan, resmi melapor ke Bawaslu Tabanan, Minggu (6/10/2024). Mereka adalah Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.

Tim Pengacara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (paket Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), turut mendampingi kedua pelapor. Hadir pula jajaran DPC Gerindra Tabanan yang diketuai I Putu Gede Juliastrawan.

Anggota LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda, mengatakan bahwa pelaporan ini didasari hasil analisis tim LAGAS terhadap keterangan awal yang diperoleh dari kedua korban, beberapa waktu lalu. Dugaan intimidasi dialami Ketut Widiana dan Nengah Heri Putra, dikatakan telah menunjukkan adanya unsur pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pilkada Tabanan 2024.

“Analisa kami bahwa ini sudah masuk kategori pelanggaran. Kami berharap Bawaslu Tabanan sepakat dengan kami, bahwa unsur-unsur pelanggaran sudah masuk,” imbuhnya.

 Sementara Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menjelaskan mekanisme pelaporan pelanggaran di Bawaslu. Adapun dalam prosesnya, laporan akan dirangkum dalam form A1 yang berisi rincian kejadian dan siapa terlapor. Pelapor kemudian akan menerima form A3 sebagai tanda terima.

“Selanjutnya, laporan akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu, dalam waktu dua kali 24 jam, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Sampai saat ini, kami belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Kalau ada unsur pelanggaran, maka prosesnya lanjut,” terang Narta. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News