
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Proses pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng di Pilkada serentak 2024 resmi dilakukan bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan proses pengundian nomor urut sejak awal telah berlangsung dengan penuh suka cita baik pendukung dan kedua pasangan saling bertegur sapa. Adapun hasil pengundian yang ditetapkan KPU Kabupaten Buleleng yakni untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana mendapatkan nomor urut 1 sedangkan pasangan Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna mendapatkan numur urut 2.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng menyampaikan proses pengundian dilakukan berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperlihatkan berita acara 1292/TL/02.3-BA/5108/2024 tentang penetapan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024.
“Ditetapkan pada hari ini Senin 23/9/2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buleleng dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Buleleng di Singaraja,” ungkapnya.
Selanjutnya berdasarkan rapat pleno pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng ditetapkan nomor urut pasangan calon dan partai pengusung dari kedua pasangan. Adapun partai pengusung dari pasangan calon nomor urut 1 yakni Partai Nasdem, Golkar Gerindra, Demokrat, dan PKN. Sedangkan partai pengusung untuk nomor urut 2 yakni Hanura, PKS, PKB, PPP, PDI-P, Perindo, Buruh, Gelora.(dar/bpn)












