BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria berusia 18 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng dibekuk polisi usai nekat cabuli anak berusia 14 tahun. Pria berinisial BFG tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi Senin (2/9/2024), aksi nekat pria berusia 18 tahun ini terungkap saat kedua orang tua dari korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Mapolsek Gerokgak. Korban mengadu ke orang tuanya jika telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu korban bersama adiknya tengah tidur di ruang keluarga rumahnya yang ada di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gerokgak. Sedangkan kedua orangtuanya di kamar. Entah bagaimana pelaku BFG tiba-tiba bisa masuk ke rumah korban dan langsung menindih korban yang sedang terlelap.
Pelaku BFG kemudian membuka celana korban dan beronani. Merasa ada sesuatu yang menindih tubuhnya, korban pun terkejut hingga terbangun. Merasa takut, korban kemudian menangis.
“Awalnya korban tidur ketika bangun ada laki-laki yang tidak dikenal masuk dan membuka celananya,” terang dia.
Mendengar korban yang menangis, pelaku langsung kabur. Kejadian ini lantas diadukan korban ke orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Gerokgak sore harinya.
“Awalnya ditangani di Polsek Gerokgak. Mengingat ini tindak pidana khusus dengan korban anak, kasusnya jadi dilimpahkan ke Unit PPA,” ungkap dia.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk korban, pelaku BFG langsung diamankan esoknya pada Sabtu (31/8/2024) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, BFG disangkakan dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda itu terancam mendekam dibalik jeruji paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pelaku sudah ditahan dan terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun,” pungkas dia.(dar/bpn)













