BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Tim Satuan Narkotika Polres Karangasem berhasil menangkap seorang bandar dan satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem. Kedua tersangka diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Karangasem pada Senin (23/9/2024), Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu S alias B (bandar) dan IKAS alias A (pengedar). Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IKAS alias A di wilayah Sidemen pada 4 September 2024. Sementara itu, tersangka S alias B, yang merupakan bandar, ditangkap pada 9 September 2024 di daerah Bebandem.
“Tersangka S alias B dikategorikan sebagai bandar narkoba. Dari tangannya, kami menyita 25 paket sabu dengan total berat 7,56 gram bruto. Sedangkan dari tersangka IKAS alias A, kami berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan total berat 1,15 gram bruto,” ungkap AKBP Sadiarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Tersangka IKAS alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka S alias B dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
“Ini baru awal dari pengungkapan. Kami masih mengejar dua orang buron (DPO) yang diduga sebagai otak jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba ini terungkap,” tegas AKBP Sadiarta.(st/bpn)













