
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem tengah bersiap untuk merekrut 5.999 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada mendatang. KPPS ini akan ditempatkan di 857 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 78 desa dan kelurahan di 8 kecamatan se-Kabupaten Karangasem.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, menjelaskan bahwa jumlah KPPS yang direkrut untuk Pilkada ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, di mana saat itu KPU merekrut 11.739 KPPS.
“Pengurangan jumlah KPPS ini disesuaikan dengan berkurangnya jumlah TPS yang ada. Pada Pemilu sebelumnya, terdapat 1.677 TPS yang membutuhkan 11.739 KPPS. Namun, untuk Pilkada nanti, hanya ada 857 TPS yang membutuhkan 5.999 KPPS,” ujar Sukara, Senin (9/9/2024).
Sukara menambahkan bahwa KPU Karangasem segera menggelar sosialisasi rekrutmen KPPS kepada masyarakat.
“Proses rekrutmen ini bersifat terbuka dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Syarat dan ketentuan rekrutmen KPPS pada Pilkada ini hampir sama dengan rekrutmen KPPS pada Pemilu sebelumnya. Persyaratan meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, serta surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang mencakup pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
“Kami juga akan memeriksa apakah pelamar KPPS terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pilkada (Silonkada) untuk memastikan kelayakan mereka,” kata Sukara.
Rekrutmen KPPS ini merupakan yang keempat bagi KPU Karangasem pada tahun ini, setelah sebelumnya melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sukara berharap rekrutmen ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses seperti rekrutmen sebelumnya.
Terkait honorarium, Ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu, dan petugas ketertiban TPS akan menerima Rp650 ribu. Selain itu, sebanyak 1.714 petugas Linmas akan bertugas di 857 TPS yang tersebar di Karangasem.(st/bpn)












