Pilkada
Sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Denpasar. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR  – Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, mengungkapkan adanya laporan mengenai diskriminasi terhadap penyandang disabilitas (difabel) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka untuk mendukung kesetaraan bagi difabel.

“Kami dari Bawaslu akan memberikan himbauan langsung saat pembentukan TPS, agar TPS tersebut bisa ramah terhadap difabel. Kami juga akan melakukan pendataan difabel di Kota Denpasar untuk mengonfirmasi kepada KPU agar setiap TPS dapat mengakomodasi mereka dengan baik,” ujar Hardy saat sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Denpasar pada Senin (30/9/2024).

Ia menekankan pentingnya memperlakukan penyandang disabilitas, seperti tuna rungu dan tuna wicara, dengan setara dalam pemilihan.

“Hak pilih mereka harus dipastikan sama dengan pemilih lainnya di TPS,” imbuh Hardy.

Namun, Hardy juga menyoroti kinerja KPU Denpasar yang dinilai lambat. Hingga saat ini, KPU baru mengeluarkan SK terkait jadwal kampanye dan penggunaan media sosial, tetapi belum menetapkan SK mengenai titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami mendesak KPU segera mengeluarkan SK penetapan titik lokasi APK, karena jika tidak ada tindak lanjut, kami akan merapatkan kemungkinan untuk melaporkan ini ke DKPP,” katanya.

Hardy juga menegaskan bahwa laporan terkait penyebaran HVS di masyarakat bukanlah tanggung jawab Bawaslu, melainkan ranah Satpol PP, sesuai Perda No. 1 Tahun 2015 tentang estetika dan keindahan Kota Denpasar.

Terkait pengawasan kampanye di media sosial, Hardy menyebut bahwa setiap pasangan calon (paslon) di Denpasar telah mendaftarkan 20 akun media sosial yang diawasi oleh Bawaslu melalui Pokja Cyber.

“Kami akan mengawasi akun-akun tersebut untuk mencegah penyebaran hoaks, isu negatif, atau SARA, dan jika ada, kami akan mengkajinya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran,” pungkasnya.

anggota Bawaslu Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani. Sumber Foto : ads/bpn

Sementara itu anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan  Sosialisasi pengawasan pemilihan ini dilakukan untuk memaksimalkan peran serta dari penyandang disabilitas dalam Pemilihan tahun 2024. Pemilihan bersifat Inklusif artinya tidak memandang kelebihan atau kekurangan fisik yang dialami oleh seseorang, karena dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan  harus bisa memfasilitasi semua elemen masyarakat.

“Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan juga dalam kegiatan tersebut memastikan penyandang disabilitas sudah terdaftar sebagai pemilih,” ujar Dewa Ayu.

Sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Denpasar menghadirkan narasumber Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati dan dari akademisi Unmas Denpasar Lanang Perbawa. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News