Dukungan De Gadjah, I Nyoman Sukena Rayakan Kebebasan Bersama Keluarga
Dukungan De Gadjah, I Nyoman Sukena Rayakan Kebebasan Bersama Keluarga. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – I Nyoman Sukena (38), warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, kini bisa merayakan Hari Suci Galungan dan Kuningan bersama keluarganya setelah resmi bebas murni dari tahanan.

Sukena yang sebelumnya ditahan di Lapas Kerobokan karena kasus pemeliharaan empat ekor landak jawa (Hystrix Javanica), hadir di Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Renon, Denpasar, pada Selasa (24/9/2024), untuk mengucapkan terima kasih kepada sosok yang telah membantu proses hukum yang dihadapinya, Made Muliawan Arya, S.E., M.H., atau yang akrab disapa De Gadjah.

Ditemani istrinya, Ni Made Lastri (34), serta puluhan anggota keluarga, I Nyoman Sukena diterima dengan hangat oleh De Gadjah. Dalam kesempatan tersebut, Sukena menyampaikan rasa terima kasihnya kepada politisi muda berusia 43 tahun itu yang telah banyak membantu selama proses persidangannya.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak De Gadjah yang telah membantu proses hukum saya selama persidangan kasus landak,” ungkap I Nyoman Sukena.

Ni Made Lastri, sang istri, juga turut menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. 

“Saya berterima kasih sekali kepada Pak De Gadjah dan semua pihak yang ikut membantu proses persidangan suami saya sampai akhirnya suami saya diputus bebas,” ujarnya.

Silaturahmi yang berlangsung sehari sebelum Hari Raya Galungan ini juga dihadiri oleh ibu kandung I Nyoman Sukena serta kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, SH., S.Si. 

Kadek Cita Ardana Yudi menjelaskan bahwa kasus I Nyoman Sukena sebelumnya viral karena pemeliharaan Landak Jawa. Menurutnya, Sukena tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut. 

“Beliau tidak punya niat jahat, lebih karena ketidaktahuan, tetapi tetap dijadikan tersangka dan ditahan. Keluarga panik dan kecewa, sehingga mereka datang meminta bantuan kepada Pak De Gadjah,” jelas Kadek Cita Ardana Yudi.

Pada Minggu (1/9/2024), keluarga Sukena menemui De Gadjah untuk meminta bantuan agar Sukena bisa menjadi tahanan rumah selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

“Pak De Gadjah meminta saya mendampingi I Nyoman Sukena, dan kami di Berdikari Law Office ikut membantu proses hukum ini. Akhirnya, setelah proses panjang, penahanan ditangguhkan, dan kini Sukena diputus bebas murni,” tambah Kadek Cita Ardana Yudi.

Dengan kebebasannya ini, I Nyoman Sukena kini bisa berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Hari Raya Galungan pada 25 September 2024 dan Kuningan pada 5 Oktober 2024. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News