TPPO
Kakak korban Kadek Agus Ariawan didampingi kuasa hukum dan Anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng, Gede Harja Astawa saat melapor ke Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dua orang warga asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng bernama Kadek Agus Ariawan (37) beralamat di Kelurahan Liligundi dan Nengah Sunaria (35) beralamat Desa Jinengdalem diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).

Menurut penuturan Ketut Alit Suryawan, yang merupakan kakak dari Agus menceritakan sekitar pertengahan Juli 2024 korban Agus melakukan komunikasi lewat Video Call (VC) dengan terlapor yang berinisial KB (31). Lewat obrolan tersebut akhirnya terlapor ingin memberangkatkan dan menjanjikan korban pekerjaan di sebuah perusahaan yang ada di negara Thailand dengan menggunakan VISA liburan.

Kedua korban diiming-imingi bekerja dengan gaji 800 dolar per bulan. Pada akhir Juli 2024, Komang B pulang ke Buleleng dan kembali meyakinkan kedua korban. Bahkan, Komang B melakukan komunikasi langsung dengan mendatangi rumah Ariawan di Kelurahan Liligundi dan rumah Sunaria di Desa Jinengdalem di Kecamatan Buleleng.

Akhirnya kedua korban tergiur tawaran itu dan masing-masing korban kemudian membayar sebesar Rp7,5 juta kepada Komang B sebagai biaya pemberangkatan dan uang saku pada akhir Juli 2024. Pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.30 WITA, kedua korban berangkat dari Buleleng menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kuta, Badung.

Baca Juga :  Buleleng Kembali Torehkan WTP Ke-12 Beruntun, Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kinerja

Saat itu korban Ariawan masih sempat mengabari kakaknya, Ketut Alit Suryawan melalui video call mengenai jadwal keberangkatan pesawat. Ariawan menyebut, berangkat ke Jakarta pada pukul 14.00 WITA. Setibanya di Jakarta, ia bercerita ke kakaknya jika dikumpulkan bersama 10 orang yang juga akan diberangkatkan ke Thailand dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Korban dan rombongannya tiba di Kuala Lumpur, Malaysia pada 6 Agustus 2024. Kakak korban Ariawan, Alit menyebut saat itulah ia terakhir berkomunikasi dengan adiknya.

“Adik saya menginap di sebuah hotel bersama sekitar 10 orang sambil menunggu keberangkatan ke Thailand,” ujar dia yang didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng, Gede Harja Astawa dan Kuasa Hukumnya Kadek Putu Sugiarta, Selasa (3/9/2024)

Kemudian pada 9 Agustus 2024, korban Ariawan berkirim pesan ke kakaknya yang isinya menyampaikan jika ia sudah berada di Thailand sudah bekerja dengan status training selama satu bulan. Namun korban tidak menyebutkan jelas pekerjaan apa yang ia dapat di sana. Korban juga bercerita jika ponselnya disita selama bekerja. Setelah pesan WhatsApp itu, komunikasi dengan korban terputus.

Esoknya, Alit berinisiatif bertanya kepada Komang B mengenai kondisi dan alamat korban atau adiknya selama di Thailand. Ia juga meminta alamat dan nama perusahaan penyalur. Namun Komang B mengaku tidak mengetahui posisi korban Ariawan dan temannya di Thailand. Komang B juga tidak bertanggung jawab atas keduanya.

Belakangan, Alit mendapatkan informasi dari seseorang di Jakarta yang kerabatnya ikut menjadi korban dugaan TPPO bersama adiknya. Ia juga menerima sebuah video yang menampakkan kondisi sejumlah korban ditempatkan di sebuah mess yang sempit.

Baca Juga :  Lewat Buleleng Education Expo 2026, Bupati Sutjidra Dorong Singaraja sebagai Kota Pendidikan

“Tanggal 25 Agustus saya mendapat informasi ini dan dari keluarga teman adik yang juga jadi korban,” ujarnya.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu disebutkan jika para korban kerap mendapat siksaan disetrum hingga disekap di ruang tanpa cahaya jika tak memenuhi target saat bekerja. Mereka mengaku diminta bekerja selama 15 jam per hari. Disebutkan oleh salah satu korban jika posisi mereka berada di sebuah wilayah di Myanmar. Mereka pun memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk dipulangkan.

Kondisi itu membuat keluarga korban semakin khawatir. Apalagi korban tidak bisa dihubungi sama sekali sejak 10 Juli. Akhirnya pada Selasa kemarin Alit memutuskan melaporkan Komang B atas dugaan TPPO ke Polres Buleleng.

“Kami berharap adik saya bisa dipulangkan dan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian,” terang dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News