reklamasi
Warga Gelar Aksi Protes, PT PTAK Bantah Tuduhan Reklamasi Ilegal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sekelompok warga yang mengaku berasal dari Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, menggelar aksi protes pada Rabu (14/8/2024) terkait dugaan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK).

Koordinator aksi, I Nengah Darma, mengklaim bahwa aktivitas reklamasi laut tersebut telah dilakukan oleh PT PTAK sejak November 2023. Selain itu, beberapa bangunan di area tersebut juga diduga melanggar batas sempadan pantai, yang berdampak pada tertutupnya akses jalan bagi masyarakat.

“Reklamasi ini mencapai 20-30 meter ke laut, dan ini sangat merugikan kami sebagai warga,” ujar Darma.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PT Pasir Toya Anyar Kubu, I Made Arnawa, menjelaskan bahwa pembangunan dermaga di wilayah itu sudah dimulai sejak 2013. Namun, perusahaan baru diambil alih oleh PT PTAK pada 2019.

“Pengurukan laut ini dilakukan oleh pemilik sebelumnya, bukan oleh kami,” tegas Arnawa. Ia juga menambahkan bahwa semua izin terkait pembangunan, termasuk reklamasi yang dilakukan sebelumnya, sudah lengkap.

“Tidak ada aktivitas tanpa izin di lokasi tersebut. Semua sudah melalui prosedur yang benar,” lanjutnya.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

Di sisi lain, Bendesa Adat Tianyar, I Gede Suarma, menyatakan bahwa sebagian besar peserta aksi protes bukan warga asli Desa Adat Tianyar. Menurutnya, hanya satu atau dua orang dari desa tersebut yang terlibat dalam aksi.

“Aksi ini mengatasnamakan warga Desa Adat Tianyar, tetapi faktanya banyak yang bukan dari desa kami,” ungkap Suarma.

Suarma juga mengungkapkan bahwa abrasi pantai yang dipermasalahkan oleh pendemo sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum dermaga dibangun. Menurutnya, reklamasi yang dilakukan justru untuk menanggulangi abrasi yang berdampak pada area pemakaman desa.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

“Warga Desa Adat Tianyar tidak mempermasalahkan hal ini. Kami juga bingung mengapa aksi ini diadakan dan mengatasnamakan desa kami,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa akses jalan menuju dermaga yang dipermasalahkan sebenarnya tidak pernah ada sejak awal, melainkan hanya sempadan pantai yang biasa digunakan masyarakat untuk memancing.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News