KPU karangasem
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wayan Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), memerlukan waktu sekitar 8 jam untuk menyelesaikan proses pendaftaran di KPU Karangasem pada Selasa (27/8/2024).

Proses yang memakan waktu lama ini disebabkan oleh kebutuhan untuk mengunggah ulang data ke dalam Aplikasi Silon. Tim Gus Par – Guru Pandu sebelumnya belum mencantumkan Partai Golkar sebagai partai pengusung, karena rekomendasi dari Golkar baru diterima pada pagi hari saat pendaftaran.

“Pendaftaran dimulai pukul 10 pagi. Sebelumnya, yang diunggah ke Silon hanya data dari Nasdem, sementara rekomendasi dari Golkar baru kami terima pagi ini. Ini menyebabkan kami harus mengunggah ulang data agar rekomendasi Golkar bisa masuk ke daftar pengusung pasangan calon,” jelas Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, usai menerima pendaftaran pasangan tersebut.

Meskipun prosesnya memakan waktu lama, Budiasa menegaskan bahwa semua persyaratan pencalonan yang diserahkan oleh pasangan Gus Par – Guru Pandu telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pasangan calon Gus Par – Guru Pandu langsung diberikan surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan dan kejiwaan di RS Bali Mandara, sebagai tahapan lanjutan setelah pendaftaran.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News