
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Sebanyak 126 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh remisi umum (RU) pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Mereka diusulkan memperoleh remisi, setelah memenuhi persyaratan yang ada.
Menurut Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa, Jumat (2/8/2024), tidak semua warga binaan dapat diusulkan memperoleh RU Kemerdekaan RI.
“Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi, yang masih berstatus tahanan termasuk tidak memenuhi syarat diusulkan RU HUT RI ini,” ujarnya.
Sementara Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem menambahkan, bahwa dalam proses pengusulan remisi ini, warga binaan juga telah diasesmen oleh asesor, dengan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Selain berkekuatan hukum tetap, warga binaan yang kami usulkan juga tidak pernah melanggar tata tertib lapas, yang tercatat dalam buku register-F, serta memperoleh predikat baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana,” ujarnya.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam, mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Satu orang warga binaan diusulkan memperoleh RU II, yaitu remisi langsung bebas.
Sementara Kalapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan, bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana, dan mengikuti segala macam kegiatan pembinaan yang ada di lapas,” ujar Kameily.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, berharap agar hal-hal yang jadi hak warga binaan dapat difasilitasi.
“Remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang ada di lapas. Untuk itu saya berharap agar segala proses terkait pengusulan remisi bagi mereka tidak terdapat kendala,” tegas Pramella Yunidar Pasaribu.(ita/bpn)












