Lampu
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Meskipun menuai berbagai kritik terkait keberadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Hias yang sudah terpasang, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem berencana menambah 70 LPJU Hias lagi dalam APBD Perubahan tahun 2024 ini. Rencana tersebut terungkap dalam rapat kerja pembahasan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024 di Gedung DPRD Karangasem pada Jumat (2/8/2024).

Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp14 miliar lebih dalam APBD Perubahan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar diusulkan untuk penambahan LPJU Hias.

Baca Juga :  Di Padangbai, Warga Hingga Turis Asing Sapa Koster

Penambahan LPJU Hias ini dilakukan di tengah minimnya jumlah lampu penerangan jalan umum di Karangasem. Berdasarkan data dari Dishub, idealnya Karangasem membutuhkan 18 ribu LPJU, namun yang ada saat ini baru sekitar 4.504 titik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma, mengkonfirmasi rencana penambahan LPJU Hias dalam APBD Perubahan 2024 ini. Menurutnya, penambahan anggaran sekitar Rp2 miliar akan digunakan untuk pengadaan 70 LPJU Hias, yang merupakan proyek lanjutan dari 86 LPJU Hias yang sebelumnya telah dipasang di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Untung Surapati.

Baca Juga :  Pasangan Dana-Swadi Ditargetkan Raih 71 Persen Suara di Pilkada Karangasem

“Ini proyek lanjutan, dari batas kota sampai batas kota. Untuk perubahan ini, rencananya akan dipasang sampai batas kota di wilayah Padangkerta. Kami juga sudah mengevaluasi ketinggian lampu dan akan menggunakan lampu tanpa sensor agar cahayanya terang saat ada orang di bawahnya,” kata Surya Darma.

Surya Darma menjelaskan bahwa penganggaran LPJU Hias selain sebagai proyek lanjutan juga mempertimbangkan waktu yang terbatas. Pengadaan LPJU reguler harus melalui sistem tender, sedangkan pengadaan LPJU Hias bisa melalui E-Katalog.

Proyek LPJU Hias sebelumnya menuai beragam kritik baik dari masyarakat maupun anggota dewan. Beberapa pihak menilai cahaya yang dihasilkan LPJU Hias kurang terang, sementara yang lain menyoroti ketinggian tiang lampu dan penempatannya di atas trotoar. Anggota dewan juga menyatakan bahwa LPJU Hias tidak berdampak signifikan pada masyarakat, dengan cahaya yang kurang terang dan penempatan yang tumpang tindih dengan LPJU yang sudah ada.

Saat ini, banyak jalan di Kabupaten Karangasem yang masih membutuhkan lampu penerangan jalan umum. Sehingga, akan lebih tepat jika anggaran tersebut dialokasikan untuk penerangan jalan utama yang masih gelap dan rawan kecelakaan. (st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News