
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Puluhan orang tua siswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pada Senin (8/7/2024). Mereka mengajukan keluhan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, di mana anak-anak mereka ditempatkan di sekolah dasar negeri (SDN) yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Risma, salah satu orang tua siswa yang tinggal di Jalan Gatot Subroto Tengah, mengungkapkan bahwa anaknya diterima di SDN 23 Dangin Puri yang berjarak cukup jauh dari rumah mereka. Dia berharap anaknya bisa dipindahkan ke SDN 33 Dangin Puri yang lebih dekat. Setelah melakukan pengecekan, akhirnya permohonan Risma dikabulkan dan anaknya dapat pindah ke SDN 33 Dangin Puri.
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menjelaskan bahwa mayoritas orang tua yang mengadu berasal dari luar Kota Denpasar dan tinggal di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan. Mereka mengeluhkan penempatan siswa yang tidak sesuai dengan pilihan awal.
Menurut Suriawan, selama masih ada daya tampung di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, Disdikpora akan memfasilitasi permintaan tersebut.
Penempatan siswa dari keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) non-Kota Denpasar dilakukan untuk pemerataan agar tidak terjadi penumpukan siswa di beberapa sekolah tertentu, terutama di daerah dengan populasi yang padat. Beberapa orang tua juga mengeluhkan kesulitan transportasi dan jarak yang terlalu jauh untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah.
“Jika kuota di sekolah yang diinginkan sudah penuh, Disdikpora akan menawarkan sekolah lain yang masih memiliki tempat. Setiap kelas di SD negeri di Denpasar maksimal menerima 36 siswa, namun ada juga sekolah yang memiliki jumlah siswa antara 20-30 per kelas, tergantung kepadatan daerahnya,” tambah Suriawan.
Dalam proses seleksi PPDB SD negeri, prioritas diberikan kepada siswa dengan KK Denpasar dan yang terdekat dari rumah sesuai zonasi. Jika masih ada tempat kosong, baru akan diisi oleh siswa dari luar KK Denpasar yang diseleksi berdasarkan usia. Ada beberapa SD negeri yang harus memindahkan siswa ber-KK Denpasar ke sekolah lain karena melebihi kuota.
Disdikpora Kota Denpasar terus berupaya menyempurnakan pelaksanaan PPDB jenjang SD negeri untuk meminimalisir masalah di lapangan dan mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.(tis/bpn)












