BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengumumkan hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya, yang berencana maju melalui jalur independen.
Setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, KPU Karangasem menyatakan bahwa dari total dukungan yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi sebanyak 34.876, hanya 23.125 yang memenuhi syarat (MS).
Dengan syarat jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang harus dilengkapi sebanyak 33.053, pasangan Kari Subali dan Ismaya masih memerlukan tambahan 9.928 dukungan agar dapat maju melalui jalur independen di Pilkada Karangasem.
Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, menyatakan bahwa dari 34.876 dukungan yang diverifikasi faktual oleh KPU Karangasem, sebanyak 11.751 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dukungan dinyatakan TMS karena yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung pasangan bakal calon (Pasbalon) saat dilakukan verifikasi faktual. Secara administrasi mereka mendukung, tetapi setelah verfak ke lapangan mereka menyatakan tidak mendukung,” kata Budiasa pada Kamis (11/7/2024).
Untuk melengkapi kekurangan tersebut, calon perseorangan dapat menambahkan syarat dukungan pada saat proses perbaikan administrasi tahap kedua yang akan dimulai dari 13 hingga 17 Juli 2024. Jumlah yang harus dilengkapi minimal sesuai dengan jumlah kekurangannya.
“Kami berharap mereka bisa menyetorkan lebih dari jumlah kekurangan itu. Jika pada verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua masih kurang, maka bisa tidak lolos di administrasi,” imbuhnya.(st/bpn)













