BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar mengadakan acara ‘Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik’ pada Rabu (24/7/2024), bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kota Denpasar.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya. Narasumber utama adalah Ida Bagus Kade Oka Mahendra dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, serta Sekretaris Dinas Kominfos Kota Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi. Turut hadir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari perangkat daerah, perusahaan daerah se-Kota Denpasar, serta perwakilan dari desa/kelurahan.
Mengusung tema ‘Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar’, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik di kalangan pengelola informasi dan dokumentasi.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap acara ini. “Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi dengan menghormati hak masyarakat dalam mendapatkan informasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga. Langkah-langkah konkret yang telah diambil termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung akses informasi publik dan pemrosesan permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
“Dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi vertikal. Koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik,” tambah Sekda Alit Wiradana.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman adalah wujud dari semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi spirit Kota Denpasar, yaitu ‘Vasudhaiva Kutumbakam’. Semangat ini bertujuan untuk mewujudkan visi Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar yang Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul.
Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya, menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah dasar untuk mencapai kemajuan. “Dengan keterbukaan informasi publik, akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan, khususnya bagi mahasiswa dan pengelola informasi publik di desa/kelurahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejak diterapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi informasi sudah berjalan dengan baik. “Harapannya, dengan keterbukaan informasi publik ini, kita bisa menciptakan masyarakat yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat, dan bermanfaat,” kata Agus Wirajaya.
“Dengan keterbukaan informasi publik, semua pihak memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat,” tutupnya.(adv/bpn)