BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Verifikasi Administrasi tahap kedua untuk calon perseorangan pada Pilkada Karangasem November 2024 telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem. Dari 14.047 berkas dukungan KTP yang disetorkan oleh calon perseorangan, sekitar 3.391 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara 10.656 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa, menjelaskan bahwa beberapa dukungan dinyatakan TMS karena adanya data ganda dengan yang sudah MS pada Verifikasi Faktual (Verfak) tahap pertama.
“Hasil Vermin tahap II ini menunjukkan bahwa dari 14.047 berkas dukungan yang diserahkan, sebanyak 3.391 dukungan diantaranya dinyatakan TMS. Verifikasi Faktual tahap II akan dilaksanakan mulai 31 Juli hingga 10 Agustus 2024,” kata Budiasa pada Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, pada Verifikasi Faktual tahap pertama, dari 34.876 dukungan yang diverifikasi, sebanyak 23.125 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk memenuhi syarat jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang harus dilengkapi sebanyak 33.053, pasangan bakal calon perseorangan Kari Subali dan Ismaya masih membutuhkan tambahan sekitar 9.928 dukungan agar dapat maju melalui jalur independen di Pilkada Karangasem.(st/bpn)













