Kanit
Kanit PPA Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, SH. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarupah (78), seorang lansia asal Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, berakhir dengan penetapan tersangka terhadap anak, menantu, dan cucunya.

Satreskrim Polres Karangasem telah menetapkan ketiga tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap insiden yang terjadi sekitar Mei 2024. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet dan lebam di sekujur tubuhnya hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Saat ini, kasus yang ditangani oleh Unit IV PPA Polres Karangasem sudah memasuki tahap penyidikan. Tersangka yang ditetapkan meliputi anak korban bernama Fathoni, menantu Ida Lailatun Hasanah, dan cucu korban Rini Febriani.

Baca Juga :  Evakuasi Dramatis di Gunung Batukaru, Tim Gabungan Temukan Pendaki Lansia yang Hilang

“Benar, ketiga tersangka telah ditetapkan sejak Kamis (3/7/2024). Fathoni dan anaknya, Rini Febriani, langsung ditahan. Sedangkan Ida Lailatun Hasanah tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat dia sedang menyusui bayinya,” ujar Kanit IV PPA Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, SH., dengan seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda terhadap masing-masing tersangka. Fathoni dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Ida Lailatun Hasanah dan anaknya, Rini Febriani, dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News