
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 telah dimulai pada Selasa (18/6/2024), diawali dengan jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, didampingi oleh Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, menyatakan bahwa pelaksanaan hari pertama PPDB berjalan lancar. Pendaftaran dilakukan secara online sehingga calon siswa tidak perlu datang langsung ke sekolah.
“Di sekolah hanya ada operator saja, calon siswa cukup membuka link pendaftaran PPDB di https://denpasar.siap-ppdb.com,” jelas Wiratama.
Data dari Posko PPDB di Kantor Disdikpora Kota Denpasar menunjukkan bahwa hingga penutupan pendaftaran pada Selasa (18/6/2024) pukul 15.00 WITA, ada 2.171 berkas pendaftaran jalur prestasi yang diajukan ke 16 SMP negeri di Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, 1.148 berkas telah disetujui, 695 berkas ditolak, dan 328 berkas masih dalam proses verifikasi.
Pendaftaran jalur prestasi akan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (18/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024). Pengumuman calon siswa yang lulus jalur prestasi akan dilakukan pada Sabtu (22/6/2024) pukul 06.00 melalui website https://denpasar.siap-ppdb.com.
Wiratama menjelaskan bahwa PPDB SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025 ini terdiri dari beberapa jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Kuota jalur zonasi sebesar 60 persen, afirmasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. Jalur zonasi dibagi menjadi zonasi umum dengan kuota 40 persen dan zonasi bina lingkungan dengan kuota 20 persen.
Jalur prestasi dibagi menjadi prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non-akademik 24 persen. Prestasi non-akademik kembali dibagi menjadi beberapa kategori: Utsawa Dharma Gita (1 persen), lomba Puja Tri Sandya (1 persen), Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (10 persen), seni (6 persen), dan Pesta Kesenian Bali (4 persen).
Disdikpora Kota Denpasar memastikan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Juknis PPDB adalah panduan utama, dan kami tunduk pada juknis tersebut,” tegas Wiratama.
Untuk mendukung kelancaran PPDB, Disdikpora Kota Denpasar juga membuka posko pengaduan dan pelayanan PPDB. Posko ini berfungsi untuk menampung pengaduan dan memberikan pelayanan apabila terjadi kendala selama proses pendaftaran. Posko ini juga berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan PPDB. Masyarakat yang bingung dengan juknis dan syarat PPDB dapat langsung menghubungi tim di posko tersebut.
“Semoga pelaksanaan PPDB berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari,” harap Wiratama.(tis/bpn)












