Sidak Lalu Lintas
Tim Gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Mahendradata hingga Jalan Gajah Mada Denpasar, Selasa (26/3/2024). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang terdiri atas TNI, Polri dan Sat Pol PP melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Mahendradata hingga Jalan Gajah Mada Kota Denpasar, Selasa (26/3/2024). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak 28 kendaran.

Dimana, kendaraan yang ditertibkan diganjar sanksi beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sehingga sebanyak 24 kendaraan hanya diberikan imbauan dan teguran, sebanyak 3 kendaraan roda dua digembos, dan satu lainya ditilang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya wilayah Jalan Mahendradata dan Jalan Gajah Mada. Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.

“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News