Terdakwa narkoba
Sidang penyampaian tuntutan terhadap tiga terdakwa narkoba di PN Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Terdakwa kasus narkoba I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Tuntutan hukuman mati itu dibacakan JPU Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra dalam sidang tuntutan, Selasa (5/3/2024) siang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sebelumnya terdakwa ditangkap karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. Bahkan, terdakwa mengatur pengiriman puluhan ribu pil ekstasi itu dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiartha, dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi.

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode agar dijatuhi pidana mati,” terang Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Adapun hal yang memberatkan daripada tuntutan jaksa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun.

Baca Juga :  Panen Perdana Sorgum di Desa Telaga, Harap Jadi Tambahan Penghasilan Petani

Disamping terdakwa Ode, Jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dengan penjara seumur hidup. Terdakwa Pongek berperan sebagai perantara yang mencarikan orang untuk mengambil barang haram tersebut. Sementara terdakwa Alit Krisna yang menerima kiriman paket narkoba.

“Untuk terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra oleh JPU masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuh dia.

Kemudian hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa yakni tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan terlibat dalam pengederan narkotika.

Alit pun menjabarkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Ode yang saat itu dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Ia diminta mencarikan orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di wilayah Kota Denpasar. Terdakwa Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja lantas mengontak terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek.

Dimana Ode meminta terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat puluhan ribu pil ekstasi dan akan diberikan upah jika berhasil. Terdakwa Pongek kemudian menyuruh saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agya warna putih bernopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Kota Denpasar.

Baca Juga :  Disbud Buleleng Usulkan Tiga Tradisi untuk Meraih Predikat WBTB Tahun 2024

“Saksi Bimbim tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkoitka. Mobil itu selanjutnya diserahkan pada terdakwa Pongek. Di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Buleleng,” papar dia.

Dari kasus ini, disita barang bukti berupa 5 buah plastik bening berisi tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram. Sehingga total ekstasi yang disita sebanyak 58.799 butir.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News