Tourism Levy

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Jelang penerapan pungutan untuk wisatawan asing (Tourism Levy) yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024 mendatang, Penjabat Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya memastikan kesiapan pelaksanaannya melalui rapat teknis bersama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, Bapenda Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan BPD Bali, Selasa (6/2/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali.

“Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya,” jelas Mahendra Jaya.

Kadispar Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun menyampaikan, bahwa ke depannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.

Sementara Pj Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya juga meminta agar dapat diberikan intensif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.

Baca Juga :  Triwulan I Tahun 2024, Total Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp262 Miliar

“Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda dimana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata,” kata Mahendra Jaya.

Ia juga menekankan, bahwa sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk digaungkan dan diketahui oleh wisatawan sehingga wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani karena mengetahui secara jelas peruntukannya adalah untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Melaspas Kori Agung dan Candi Bentar Pura Puseh Desa Adat Pedungan

Sementara untuk menarik minat wisatawan, Mahendra Jaya menyampaikan, bahwa Tourism Levy akan bekerjasama dengan destinasi wisata yang ada di Bali baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy. Besarannya bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar.

Terkait aplikasi, Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan, bahwa secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Upayakan Berbagai Langkah Preventif Guna Tekan Angka Stunting 

Pertemuan ditutup dengan uji coba pembayaran serta checking dari Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali. Aplikasi Love Bali sendiri telah tersedia dalam 5 Bahasa Asing selain Bahasa Indonesia antara lain Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Perancis.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News