Kurir
Kurir Hingga Pelanggan Sabu Berhasil Diringkus Polres Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Tiga orang pengedar narkotika berikut dua orang pelanggan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem di dua lokasi berbeda sepanjang bulan Januari 2024 ini.

Seperti terungkap dalam press release yang digelar pada Kamis (1/2/2024) bahwa, dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku diantaranya inisial RW dan RP diringkus di wilayah Kecamatan Karangasem, keduanya merupakan kurir narkotika.

Sedangkan tiga orang pelaku lainnya diringkus di wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Dari seluruh pelaku ini, satu diataranya inisial DMS merupakan kurir sedangkan dua sisanya inisial MT dan AI sebagai pembeli.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, dari kelima tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,57 gram.

Baca Juga :  Diduga Cari Jalan Pintas, Oknum Pemedek Merayap di Pagar Pura Besakih

“Dari hasil pemeriksaan, mereka semua juga pemakai narkoba. Jadi selain mengkonsumsi, mereka juga ada yang menjual,” ujar Sadiarta.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatan mereka, kelima tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sadiarta juga mengaku akan terus melalukan pengembangan terhadap lima pelaku tersebut untuk selanjutnya mengungkap kemungkian adanya tersangka lainnya yang terlibat dalan peredaran obat terarang tersebut.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News